Sementara untuk sebaran penumpang, perusahaan kata dia, mencatat wilayah Tengah dan Timur mendominasi dengan sebaran masing-masing penumpang sebesar 34,5% dan wilayah Barat sebesar 30,9%.
Pengawasan ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan transportasi udara, menurutnya, berbeda dengan tahun 2020, para pelaku perjalanan di masa Nataru, yang tidak memenuhi syarat perjalanan telah memahami konsekuensinya.